Mengenal Tentang BI Checking dan Cara Mengeceknya

27 June 2022

BI Checking menjadi salah satu faktor untuk mendapatkan persetujuan bank dalam membuat kartu kredit.

Ketika Anda mengajukan kredit ke bank, maka BI Checking akan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk itu, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan BI Checking dan apa saja yang harus Anda persiapkan. 

Pengertian BI Checking

BI Checking adalah pencatatan yang berupa lancar atau macetnya sebuah pembayaran kredit secara Informasi Debitur Individual (IDI).

Dahulu, BI Checking merupakan layanan informasi tentang riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Yakni informasi yang berkaitan tentang kredit nasabah dengan kegiatan tukar bersama lembaga keuangan,

Pada SID, informasi tentang pertukaran kredit antara lain seperti identitas debitur agunan, pemilik badan usaha debitur, total jumlah pembiayaan , riwayat pembayaran cicilan, kredit macet, dan lain-lain.

Untuk bank dan lembaga yang sudah terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa dengan mudah mengakses semua informasi yang ada di dalam SID. Tidak terkecuali, BI Checking.

Setiap bulan, anggota BIK akan memberikan data-data nasabah ke BI. Dimana nantinya akan dikumpulkan secara berkala untuk melalui integrasi sistem SID.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini SID sudah berganti menjadi SIstem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pergantian nama di latar belakangi oleh OJK sebagai fungsi pengawasan perbankan.

Berdasarkan laman web resmi BI, BI Checking digunakan sebagai penyimpanan identitas debitur, pengurus, pemilik, fasilitas penyediaan dana, kolektibilitas, penjaminan, dan agunan.

Anda dapat mengakses seluruh informasi yang ada di BI Checking melalui lembaga keuangan. Baik yang bank maupun non-bank.

Layanan tersebut buka selama 24 jam setiap hari. Namun, syaratnya Anda memang sudah terdaftar sebagai anggota.

Skor Kredit Berdasarkan Rincian BI Checking

Sebelum membahas cara mengetahui BI Checking, Anda harus memahami skor kredit menurut BI Checking terlebih dahulu. Nah, berikut ini rincian yang perlu Anda ketahui:

  • Skor Kredit 1 : Kredit Lancar yang berarti debitur akan selalu memenuhi kewajiban yang dimilikinya. Dimana ia akan membayar cicilan dan bunga dengan tepat waktu, tanpa adanya penunggakan. 
  • Skor Kredit 2 : Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) yang berarti debitur sudah tercatat mengalami penunggakan kredit dalam 1 hingga 90 hari lamanya.
  • Skor Kredit 3 : Kredit Tidak Lancar yang berarti debitur sudah tercatat mengalami penunggakan kredit dalam 91 hingga 120 hari lamanya.
  • Skor Kredit 4 : Kredit diragukan yang berarti debitur sudah tercatat mengalami penunggakan kredit dalam 121 hingga 180 hari lamanya.
  • Skor Kredit 5 : Kredit Macet yang berarti debitur sudah tercatat mengalami penunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Berdasarkan skor kredit dari 1 hingga 5, bank akan mengajukan penolakan kredit terhadap calon debitur dengan BI Checking di bawah skor 2. Jadi, skor kredit 3, 4, dan 5 sudah masuk dalam daftar hitam BI Checking.

Hal ini karena pihak bank tidak ingin mengambil risiko, jika nantinya kredit yang diberikan ada masalah atau Non Performing Loan (NPL) dan berakhir tidak bisa digunakan.

Non Performing Loan (NPL) adalah salah satu indikator penting dalam kegiatan mengukur seberapa sehatnya sebuah bank atau lembaga keuangan.

Dengan adanya NPL, modal bank akan berkurang dan pemberian kredit menjadi imbasnya.

Untuk BI Checking yang disukai oleh bank adalah calon debitur dengan skor kredit 1. Namun, untuk skor kredit 2 akan memerlukan pengawasan.

Hal ini karena bank khawatir kredit bisa mendapatkan masalah tertentu dan berujung NPL.

Cara Mengetahui BI Checking

Selain anggota BIK yang dapat mengakses informasi SID, publik juga bisa mengaksesnya, loh!

Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui riwayat kredit bisa langsung mengajukan permintaan informasi SID ke OJK. Layanan ini tidak dipungut biaya sama sekali. 

Berdasarkan lama OJK, berikut cara mengetahui BI Checking yang bisa Anda lakukan.

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Ada dua jenis dokumen yang perlu dibawa, tergantung debitur. Apakah Anda debitur perorangan atau debitur badan usaha. Nah, berikut penjelasannya.

Debitur Perorangan

Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:

  • Fotocopy identitas diri dan KTP khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA) membawa fotocopy identitas diri dan paspor.
  • Untuk Anda yang memiliki surat surat kuasa asli, maka sebaiknya lampirkan juga fotocopy identitas tersebut. 

2. Debitur Badan Usaha

Berikut lampiran dokumen yang perlu dibawa:

  • Melampirkan NPWP dan Akta Pendirian.
  • Melampirkan fotocopy legalisir perubahan anggaran dasar dengan struktur pengurus.
  • Fotocopy identitas pengurus badan usaha.
  • Surat kuasa asli dan fotokopi badan usaha.
  • Bawa juga identitas asli surat kuasa untuk berjaga-jaga.

2. Mengisi Formulir Antrian Secara Online

Cara mengetahui BI Checking yang berikutnya adalah menggunakan link formulir untuk mengantri secara online melalui OJK. Anda bisa mengunjungi laman resmi OJK untuk mendapatkan Formulir Registrasi.

Setelah itu, Anda dapat mengisi formulir permohonan kepada IDEB dan memilih antrian. Antrian yang dimaksud adalah jadwal waktu dan keterangan tentang sisa slot antrian yang tersedia.

Layanan jam antrian ini akan tersedia pada hari Senin sampai Jum’at. Untuk waktunya dari pukul 08.00 hingga 15.00. Segera dapatkan slot antrian, agar Anda kebagian!

3. Melakukan Verifikasi Data

Setelah pengisian formulir untuk antrian online sudah berhasil diproses, maka nantinya Anda akan menerima pesan melalui email berupa persetujuan.

Ini bertujuan untuk melakukan tahapan verifikasi data.

Anda bisa menghubungi nomor Whatsapp resmi milik OJK-SLIK yang sudah tersedia di email tersebut. 

Pastikan Anda memperhatikan dengan baik isi email untuk menghindari terjadinya kesalahan. Jadi, Anda bisa menyelesaikan proses verifikasi data berdasarkan panduan yang tersedia.

4. Mengecek Email

Cara mengetahui BI Checking yang terakhir adalah dengan mengecek pesan di Email. Agar langkah-langkah di atas berjalan sesuai panduan, Anda harus menyelesaikannya dengan mengecek email.

OJK akan memberikan detail Debitur SLIK melalui email Anda. Nah, jika ada kendala saat membaca debitur tersebut, Anda bisa mengecek panduan untuk membuka debitur di situs web resmi OJK.

Tips Menjaga Keamanan BI Checking

Bagaimana cara yang tepat untuk menjaga keamanan akun BI Checking? Berikut tips-tips yang bisa Anda terapkan:

1. Memantau Pinjaman

Biasanya, debitur bisa dengan mudah mengetahui rata-rata fasilitas kredit yang mereka pinjam dari bank. Antara lain seperti KKB, KTA, KPR, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pantau terus pinjaman tersebut agar BI Checking Anda aman!

2. Membayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo

Keterlambatan dalam membayar cicilan dapat mengakibatkan BI Checking menjadi buruk.

Oleh sebab itu, pastikan Anda membayarnya sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, Anda tidak akan dimasukkan ke dalam blacklist bank.

3. Memberikan Batasan Pengeluaran Kartu Kredit

Ada pemilihan kartu kredit dengan batasan tertentu. Sebaiknya, Anda tidak menggunakan kartu kredit lebih dari batasan 30%.

Kesimpulan

Itulah pembahasan tentang apa yang dimaksu dengan BI Checking. Jika Anda masih bingung, silahkan konsultasi langsung ke kami, Bank Lescadana

Bank Lescadana menyediakan berbagai pilihan kredit dengan persyaratan yang mudah dan proses cepat. 

Mulai kredit pemilikan rumah ataupun kredit emas, bisa Anda temukan bersama kami! 

 


 

Close

Lescadana

Customer Services