Frequently Asked Question

General

Apakah Bank Lescadana merupakan Lembaga perbankan resmi?

Bank Lescadana merupakan Lembaga perbankan resmi yang dijamin oleh LPS dan diawasi oleh OJK.

Jangkauan usaha BPR tidak sekompleks Bank Umum. Bank Umum dapat melakukan beberapa aktivitas seperti simpanan giro, valuta asing, dan perasuransian. Berbeda dengan Bank Umum, BPR tdak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (giral) seperti bilyet giro dan cek. Suku bunga penjaminan LPS BPR lebih tinggi dibandingkan Bank Umum. Bank Umum memiliki jangkauan yang lebih luas yaitu tingkat nasional bahkan internasional, sementara jangkauan BPR lebih terbatas pada tingkat nasional mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan sederhana. BPR dan Bank Umum memiliki fungsi yang sama dalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang bergerak dalam kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah namun tidak memberikan jasa pada transaksi pembayaran. BPR berfungsi untuk menghimpun dana berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya.

Tentu saja. Dalam rangka memotivasi kalangan muda untuk menabung dan berinvestasi, Bank Lescadana mempunyai program Ci-Mas (Cicil Emas)! Ci-mas diciptakan untuk semua kalangan, terutama kalangan muda yang bermimpi besar.

Plafon maksimal kredit yang dapat dicairkan adalah 2 milyar.

Bisa.

Keputusan kredit relatif lebih cepat dan prosedur lebih mudah.

Syarat minimal pengajuan kredit adalah KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), NPWP, Rekening Koran 3 bulan terakhir, dan Bukti Penghasilan. Untuk memulai proses pengajuan kredit, dapat menghubungi Bank Lescadana melalui telepon, chat, atau mengisi formulir di website kami dan kami akan segera menghubungi kembali.

Memberikan dokumen sesuai persyaratan kredit, lalu akan dianalisa oleh tim analis kredit. Jika memenuhi syarat, akan disetujui dengan mengikat jaminan.

Setelah dokumen lengkap, umumnya 3-4 hari kerja atau maksimal 1 minggu.

Tabungan, Deposito, KPR, KTR, Kredit Multiguna, dan Cicilan Emas.

Akan diproses sesuai dengan peraturan kredit.

Boleh, dengan syarat anak tersebut sudah berusia 21 tahun dan mempunyai KTP. Orang tua wajib menandatangani surat persetujuan penyerahan harta (bangunan) sebagai jaminan kredit.

Untuk kredit KPR dan Multiguna hanya bisa menggunakan jaminan berupa SHM/ SHGB. Untuk KTR dapat menggunakan Tabungan/ Deposito.

Melampirkan Akta Cerai yang mencantumkan pembagian harta gono-gini, jadi tidak perlu diketahui mantan suami.

Bisa. Syarat dan ketentuan berlaku.

Ya untuk KPR, namun tidak untuk kredit lainnya.

Cara pembayaran angsuran bisa dilakukan melalui setoran tunai, transfer, atau e-banking dari rekening bank anda ke rekening Bank Lescadana.

Untuk saat ini kami hanya menerima agunan di daerah yang berdekatan/berada di propinsi dimana Bank Lescadana beroperasi.

Jenis usaha yang bisa dijadikan sumber penghasilan adalah jenis usaha yang mempunyai legalitas keterangan usaha dan sah atau legal (usaha yang tidak bertentangan/dilarang dalam Undang-Undang).

Bisa, dengan syarat telah memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh direksi dan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Saat ini belum ada.

Tabungan Lescadana

Dana tabungan dijamin keamanannya dan bunga tabungan/deposito relatif lebih tinggi dari bank umum.

Suku Bunga untuk Tabungan adalah 2%.

Untuk perorangan dibutuhkan KTP dan NPWP. Untuk badan hukum dibutuhkan KTP dan NPWP pengurus (direksi dan dewan komisaris) serta dokumen pendukung legalitas badan usaha lainnya.

Setoran awal pembukaan rekening perorangan minimal Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk badan hukum minimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Deposito Lescadana

Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh DJP RI, pajak terhadap bunga deposito adalah 20% dari pendapatan bunga yang diterima.

Bisa.

Suku Bunga untuk Deposito adalah 4%. Dengan pilihan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

CI-MAS (Cicilan Emas)

Suku Bunga untuk Ci-Mas adalah 0,67% per bulan. Dengan tenor maksimal 2 tahun (24 bulan).

Biaya admin, materai, DP, dan angsuran pertama wajib dibayar dengan tunai/transfer pada saat pengajuan kredit emas. Tidak dapat dipotong dari pinjaman.

Tidak bisa.

Fisik emas dapat diambil di Kantor Bank Lescadana Jakarta 7 hari kerja setelah pelunasan dengan melampirkan e-KTP debitur. Apabila debitur berasal dari luar kota dan fisik emas hendak dikirim melalu jasa pengiriman, maka biaya pengiriman dan asuransi menjadi tanggung jawab debitur. Bank Lescadana hanya menggunakan jasa RPX untuk pengiriman emas ke alamat surat menyurat yang terdaftar pada saat aplikasi kredit.

Bisa, namun wajib dilampirkan Surat Kuasa dari debitur dan SBKE sesuai ketentuan yang berlaku.

Ci-mas tidak bisa ditop-up, namun anda boleh mengajukan permohonan baru untuk Ci-mas.

Boleh dipercepat dan dilunasi kapan saja setelah membayar angsuran pertama, kedua, dan ketiga. Angsuran kedua dan ketiga bisa dibayarkan kapan saja. Percepatan pelunasan TIDAK dikenakan penalti.

Setelah pembatalan, maka investasi emas Anda akan otomatis terjual dengan harga pasaran "Buyback" ANTAM (www.logammulia.com). Nilai yang diperoleh dari penjualan akan dikembalikan kepada Anda setelah melunasi sisa hutang di baki debet. Namun apabila ada kekurangan pembayaran, maka akan menjadi kewajiban Anda untuk melunasi sisa baki debet tersebut.

Program Ci-Mas boleh dibatalkan dan tanpa penalti, baik atas permintaan Anda sendiri ataupun dari pihak bank jika Anda telat melakukan pembayaran selama 30 hari (denda keterlambatan berlaku).

Kami memberikan masa toleransi 3 hari tanpa denda untuk keterlambatan pembayaran. Namun setelah masa toleransi, maka denda akan dihitung sebesar 0.5% per hari (termasuk masa toleransi 3 hari) dan nilai angsuran yang tertunggak di bulan itu. Apabila Anda telat bayar selama 30 hari, maka program Ci-Mas akan otomatis dibatalkan dan jumlah denda selama 30 hari akan ditambahkan ke baki debet Anda.

Tentu saja bisa. Bank Lescadana akan memfasilitasi dan membantu Anda dalam proses penjualan kembali emas tersebut berdasarkan harga "Buyback" ANTAM (www.logammulia.com) pada saat itu.

DP hanya 10%, termin jangka pendek yang fleksibel, proses mudah dan cepat, dan cukup disertakan KTP & KK saja.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Suku Bunga untuk KPR adalah:

  • Tenor 1-5 tahun = 8.5% p.a flat
  • Tenor 6-8 tahun = 9% p.a flat
  • Tenor 9-10 tahun = 9.5% p.a flat

Tenor maksimal adalah 10 tahun (120 bulan).

KPM (Kredit Pemilikan Mobil)

Untuk saat ini KPM hanya berlaku di Bank Lescadana Batam dan untuk pembelian kendaraan baru. DP yang wajib dibayarkan oleh calon debitur adalah 20% dari harga jual kendaraan tersebut.

Kredit Back-to-Back

KTR adalah layanan Back to Back kredit Lescadana dengan menggunakan jaminan tabungan/ deposito Anda.

Spread bunga sebesar 2%-3% dari bunga tabungan/deposito anda. Dengan tenor maksimal 3 tahun (36 bulan).

90% dari nilai Tabungan/Deposito yang dijaminkan.

Kredit Multiguna

Tidak bisa. Salah satu syarat pengajuan kredit adalah Sertifikat (SHM/HGB) wajib beratas nama sendiri (pribadi/badan usaha).

Close

Lescadana

Customer Services