Proses KPR Mudah: Pahami Jenis Dan Persyaratannya Terlebih Dahulu

03 March 2023

Salah satu properti yang paling dibutuhkan adalah rumah, dimana rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Memiliki rumah adalah impian semua orang sebagai tempat untuk tinggal dengan keadaan yang nyaman. 

Namun, mengingat harga tanah dan rumah yang semakin melonjak, banyak orang yang terkendala untuk memiliki rumah impiannya. Akhirnya munculah solusi di tengah masyarakat yang membutuhkan hunian yaitu dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Apa itu Kredit Pemilikan Rumah? Apa persyaratannya agar proses KPR mudah disetujui? Jawaban dari pertanyaan akan terjawab setelah Anda menyimak ulasan di bawah ini. 

Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Definisi singkat dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu layanan pembiayaan atau pinjaman dari perbankan untuk pembelian rumah secara kredit. Jadi, pihak perbankan akan menyediakan sejumlah uang untuk membeli rumah yang diajukan nasabahnya. 

Pihak perbankan juga akan menetapkan sejumlah pembayaran yang harus dibayarkan nasabah setiap bulannya selama jangka waktu yang sudah disepakati. Apabila waktu cicilan kredit sudah berhasil dilunasi, maka hak milik rumah bisa langsung menjadi milik Anda. 

Dulu, KPR hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah atau menengah saja. Namun, saat ini sudah banyak orang yang berpenghasilan tinggi juga mengajukan KPR untuk membeli rumah impian dengan harga yang fantastis. 

Jenis-Jenis KPR 

Jika Anda sudah memahami mengenai definisi dari KPR, selanjutnya pahami juga mengenai jenis-jenis KPR yang ada di perbankan. Hal ini penting untuk Anda ketahui agar bisa menentukan pilihan yang tepat untuk Anda. Dengan demikian, Pengajuan pinjaman untuk proses KPR mudah disetujui.

Berikut ini jenis-jenis KPR yang harus Anda ketahui. Umumnya KPR dibagi menjadi dua kategori yaitu berdasarkan agunan dan berdasarkan penerima atau tingkat suku bunganya. Penjelasan lengkap mengenai keduanya ada di ulasan berikut

1. KPR Berdasarkan Pada Agunannya

KPR berdasarkan agunan yaitu jenis-jenis KPR yang dibedakan atas agunan yang digunakannya. Agunan adalah jaminan yang harus diberikan oleh pihak pembeli rumah kepada pihak perbankan. Jenis-jenis KPR Berdasarkan agunan ini dibagi menjadi dua: 

 

  • KPR Pembelian: KPR yang satu ini merupakan jenis KPR yang paling umum digunakan. Peminjam tidak perlu menggunakan agunan karena dapat menjadikan rumah yang dibeli dengan KPR tersebut sebagai agunan. Apabila peminjam tidak berhasil melunasi kredit dalam jangka waktu yang seharusnya, maka rumah tersebut akan menjadi milik perbankan. 
  • KPR Multiguna/Refinancing: KPR jenis ini didefinisikan sebagai pengajuan kembali kredit kepada pihak perbankan dengan menggunakan jaminan rumah yang dimiliki. Pihak perbankan akan melakukan peninjauan dan penilaian ulang terhadap rumah yang sudah dibeli dengan KPR. 

2. KPR Berdasarkan Penerima dan Tingkat Suku Bunga

Kategori yang kedua yaitu KPR berdasarkan tingkat suku bunganya. Pada kategori ini KPR terbagi menjadi empat jenis yaitu bersubsidi, konvensional, syariah dan in-house. Berikut penjelasan lengkap mengenai keempat jenis KPR tersebut.

  • KPR Subsidi: Jenis KPR yang pertama adalah KPR yang disediakan oleh perbankan sebagai bagian dari pemerintah. KPR diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah. Syarat mengajukan KPR subsidi ini adalah orang yang memiliki gaji maksimal 8 juta per bulan.
  • KPR Non Subsidi: KPR non subsidi atau dikenal juga KPR konvensional adalah produk pembiayaan tanpa adanya bantuan subsidi dari pemerintah. persyaratannya disesuaikan dengan perbankan tanpa ada persyaratan tambahan dari pemerintah. Tingkat suku bunganya juga reguler sesuai dengan kebijakan pemberi kredit. 
  • KPR Syariah: Mengingat banyak properti syariah yang diperjualbelikan di Indonesia, maka pembayarannya pun harus dilakukan menggunakan sistem syariah. KPR syariah ini disediakan sebagai solusi pembiayaan dengan sistem syariah. Persyaratan dan ketentuan yang berlaku menganut nilai-nilai dan prinsip transaksi secara islami. 
  • In-House KPR: KPR ini merupakan fasilitas yang disediakan oleh developer. Pembeli rumah dapat mengajukan kredit rumah langsung kepada pengembangnya tanpa melalui perbankan. Namun, KPR jenis ini umumnya dapat dilakukan apabila total pembayaran sudah di atas 80%. Apabila di bawah itu, maka disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak pada saat pembelian.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan 

Setelah mengetahui jenis-jenis KPR, selanjutnya Anda harus mengetahui juga dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan. Lebih baik mempersiapkan diawal kelengkapan dokumennya agar proses KPR mudah untuk disetujui tanpa kendala. 

Persyaratan dokumen yang ada di Indonesia secara umum hampir sama pada setiap perbankan. Oleh karena itu, secara umum dokumen persyaratan untuk pengajuan KPR dibagi menjadi dua yaitu untuk perorangan dan pemilik badan usaha. 

1. Syarat Dokumen KPR untuk Perorangan

Dokumen persyaratan untuk perorangan tidaklah sulit. Sudah pasti Anda dapat melengkapi persyaratannya dengan cepat. Nah, berikut beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan KPR kepada perbankan.  

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami atau Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Asli (minimal 1 bulan terakhir)
  • Fotokopi Rekening Koran
  • Surat Rekomendasi Perusahaan (jika ada)
  • Akta pisah harta Notariil

2. Syarat Dokumen KPR untuk Pemilik Badan Usaha

Pengajuan KPR tidak hanya untuk kebutuhan pribadi saja. Bagi para pemilik usaha juga dapat mengajukan KPR untuk keperluan bisnisnya. Perlu diperhatikan bahwa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi berbeda dengan dokumen KPR pribadi. Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami atau Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Rekening tabungan / koran ( 3 bulan terakhir )
  • Surat pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang diajukan

Setelah memahami informasi seputar definisi, jenis serta persyaratannya. Diharapkan Anda dapat mempersiapkan dengan matang pilihan KPR yang akan diajukan agar proses KPR dengan mudah disetujui oleh pihak perbankan. Jadi, segera tentukan jenis KPR apa yang sesuai dengan Anda dan segera persiapkan dokumennya dari sekarang

Close

Lescadana

Customer Services