Langkah Dasar Pengurusan Legalitas Usaha, Apa Saja?

26 May 2022

Sebagai pelaku bisnis yang sadar hukum, legalitas usaha haruslah menjadi hal pertama yang harus Anda urus.

Selain untuk menjaga usaha Anda tetap terjaga dalam payung hukum, beberapa dokumen penting terkait legalitas hukum usaha harus benar-benar diurus hingga tuntas.

Sayangnya masih banyak yang lebih memilih menyerahkan pengurusan legalitas dari usahanya pada ahli dibidangnya.

Hal tersebut disebabkan karena padatnya kegiatan yang dilakukan pengusaha, serta paradigma susah dan ribetnya pengurusan legalitas sebuah usaha.

Bagi Anda yang membangun sebuah usaha dan ingin mengurus sendiri legalitas usaha Anda, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Butuh dana tambahan untuk mendirikan usaha? Dapatkan pinjaman dana segar melalui Kredit Multiguna Bank Lescadana.

Dengan limit pinjaman yang tinggi dan masa tenor yang panjang, Anda bisa menggunakan uang yang didapatkan sebagai modal untuk membangun usaha Anda. 

Yuk, mulai ajukan kredit melalui Bank Lescadana dengan menghubungi tim kami sekarang! 

Dokumen Legalitas Usaha

Saat Anda membangun dan merintis sebuah usaha, pastinya Anda akan mengalami masa-masa pengurusan legalitas usaha.

Namun tak jarang seorang yang baru terjun pada dunia bisnis, pastinya akan merasa bingung dokumen apa saja yang harus diurus.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda urus, untuk membuat usaha yang Anda lakukan terjamin dalam sebuah payung hukum yang berlaku:

1. Akta Pendirian Perusahaan

Dokumen pertama adalah akta pendirian perusahaan, atau sebuah dokumen yang menyatakan bentuk badan usaha, kapan didirikan dan kepemilikan usaha.

Akta pendirian usaha ini, harus mendapatkan pengesahan dari notaris. Dengan cakupan badan usaha seperti yayasan, PT,CV, maupun lembaga komersial lain.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Yang kedua ada NPWP atau sebuah identitas dari pengusaha wajib pajak, dokumen ini berbentuk kartu (ID Card).

NPWP berisi keterangan mengenai identitas dari wajib pajak dan nomor NPWP, yang diwajibkan bagi setiap warga pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak.

3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dokumen berikutnya adalah dokumen legalitas hukum usaha yang wajib dimiliki untuk sebuah usaha, yang bergerak pada bidang perdagangan.

SIUP sendiri dikukuhkan oleh PemDa, dengan empat kategori mulai dari SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.

4. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Dokumen legalitas usaha yang berikutnya, adalah sebuah surat izin atau bukti keabsahan dari sebuah tempat usaha baik mandiri maupun kelompok.

Pengurusan SITU akan berpengaruh bagi sebuah unit usaha, khususnya kemudahan pada akses atau dalam mengurus penanaman modal.

5. SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Dokumen berikutnya, merupakan dokumen perusahaan yang ditujukan untuk jenis usaha industri dengan akumulasi modal mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 200 juta.

Untuk jenis usaha mikro, kecil dan juga menengah, bisa mengajukan perizinan pada PPTD tingkat II kota dan kabupaten. 

Sedangkan untuk perusahaan besar, pengurusan SIUI bisa diurus langsung pada PPTD tingkat I atau pusat yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

6. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Dokumen legalitas usaha berikutnya adalah, dokumen penting yang harus diurus untuk pembukaan cabang atau kegiatan usaha di lokasi lain.

Surat ini hanya bisa didapat dan diurus setelah mengurus akta perusahaan, dimana SKDP ini memiliki masa aktif hingga 5 tahun dengan masa perpanjangan tiap 1 tahun.

7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Surat penting terakhir adalah, surat yang membuktikan sebuah perusahaan sudah terdaftar dalam badan hukum.

TDP hanya diwajibkan pada badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV maupun Firma, dengan mengajukan permohonan serta akta perusahaan dari Kemenkumham.

Mengurus Legalitas Usaha di Indonesia

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas usaha namun bingung harus mulai dari mana, Anda bisa mengikuti langkah pengurusan legalitas usaha di bawah ini :

1. Pengurusan NPWP dari Pendiri atau Owner

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan, adalah dengan mengurus NPWP Anda selaku pemilik usaha.

Terutama jika perusahaan Anda berbentuk perseroan terbatas, namun jika perusahaan tersebut adalah anak perusahaan dari PT lain, maka yang perlu diurus adalah NPWP badan PT utama.

NPWP badan tersebut yang nantinya akan menjadi dokumen pendukung yang dilampirkan, dalam pengurusan legalitas hukum usaha.

2. Penyusunan Akta Perusahaan

Setelah mengurus masalah NPWP, langkah selanjutnya adalah menyusun akta perusahaan dari usaha yang Anda dirikan.

Pada akta perusahaan ini sudah mencakup informasi resmi dari nama perusahaan, daftar pemilik, komposisi kepemilikan saham, bidang usaha, struktur organisasi dan tahun didirikan.

Untuk merancang akta perusahaan terutama dengan bentuk PT yang akan disetorkan pada notaris, maka Anda bisa mengikuti pedoman pada UU no 40 tahun 2007.

Penyusunan akta perusahaan harus dilakukan dengan kesepakatan bersama, oleh karena itu langkah ini biasanya menjadi pengurusan yang membutuhkan waktu pengurusan paling lama.

3. Mendaftarkan Akta Perusahaan

Setelah penyusunan dirasa sudah mencapai final, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta perusahaan tersebut pada Kemenkumham dan HAM RI.

Sebuah akta perusahaan yang legal, harus mendapatkan pengesahan dari kedua badan hukum ini yang diurus bersama notaris.

Selama proses pengurusan ini, kedua badan tersebut akan meneliti keabsahan dan kelayakan usaha yang Anda dirikan sebelum mengeluarkan SK (surat keputusan).

Serangkaian kegiatan seperti pengurusan, presentasi dan sebagainya akan dilakukan oleh pendiri usaha atau kuasa hukum beserta notaris.

4. Pengurusan NPWP Badan Usaha

Setelah akta sudah diterbitkan, maka langkah berikutnya adalah pengurusan NPWP badan usaha dari perusahaan yang Anda bangun.

Untuk mengurus NPWP badan usaha, Anda memerlukan akta perusahaan dan SK yang telah diterbitkan sebelumnya.

Syarat lain yang harus dimiliki adalah sebuah rekening bank atas nama perusahaan yang Anda dirikan.

Selain syarat utama dari pembuatan NPWP, rekening atas nama perusahaan juga menjadi acuan investor untuk menggelontorkan sejumlah dana pada perusahaan tersebut.

5. Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Langkah berikutnya adalah pengurusan dokumen legalitas usaha NIB, yang bisa Anda urus sendiri langsung di OBB (online single submission pemerintah) pada laman “oss.go.id”.

Tetapi jika Anda merasa terhalang oleh waktu, maka Anda bisa menyerahkan segala pengurusan pada kuasa hukum dan notaris.

Jika bidang usaha Anda adalah bidang usaha selain perdagangan dan jasa umum, maka Anda perlu izin lanjutan usaha dan komersial pendukung lainnya seperti SIUP, SITU dan sebagainya.

6. Pengurusan Perizinan Lanjutan

Kegiatan berikutnya adalah pengurusan perizinan lanjutan, yang berfungsi untuk izin usaha dasar dan pengurusan NIB bagi bidang usaha selain perdagangan dan jasa umum.

Contoh pengurusan izin usaha lanjutan, adalah pengurusan dari izin lokasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan juga perizinan lingkungan.

Sedangkan untuk izin komersial contohnya adalah, Sertifikat PIRT (dari dinas kesehatan), izin edar pangan olahan (BPOM), izin edar kosmetik (BPOM), dan beberapa surat izin lainnya.

7. Pengurusan Pendaftaran Karyawan Tetap ke BPJS dan BP Jamsostek

Langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah pendaftaran karyawan pada BPJS dan BP Jamsostek untuk jaminan keselamatan kerja.

Selaku badan usaha yang mengurus legalitasnya, maka keselamatan pekerja perlu diperhitungkan.

Oleh karena itu, pengurusan BPJS dan BP jamsostek bagi pekerja tetap, diwajibkan sebagai syarat legalitas usaha. 

Nah, itulah beberapa langkah dasar pengurusan legalitas usaha yang bisa Anda lakukan step by step.

Selain mengurus secara mandiri, kebanyakan pemilik usaha lebih proper untuk menyerahkan pengurusan perizinan pada kuasa hukum dan notarisnya masing-masing.
 

Close

Lescadana

Customer Services