Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Penting!

21 June 2022

Bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor? Ketika Anda memiliki kendaraan, tentunya Anda diharuskan membayar pajak. 

Nah, nilai pajak kendaraan sendiri berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya. Oleh karena itu, sebelum membeli mobil, Anda juga perlu menghitung besaran pajaknya. 

Jenis pajak kendaraan yang sering jadi perbincangan di masyarakat adalah pajak progresif. 

Maka dari itu, artikel ini akan membahas tentang pentingnya dan cara menghitung pajak progresif kendaraan. Simak sampai habis, ya!

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?

Pajak progresif adalah jenis pajak yang tarifnya ditentukan berdasarkan persentase jumlah dan jumlah objek pajak. Selain itu, pajak progresif juga didasarkan pada nilai objek pajak.

Perhitungan pajak membuat pajak progresif kendaraan lebih tinggi. Jika jumlah objek pajak bertambah, maka nilai objek pajak akan terus meningkat. 

Oleh karena itu, pajak progresif kedua Anda cenderung akan lebih mahal daripada kendaraan pertama Anda dan begitu juga seterusnya.

Katakanlah Anda menjual mobil kepada orang lain dan tidak melakukan balik nama atas kepemilikan kendaraan tersebut, maka pajak progresifnya tetap dibebankan kepada Anda.

Secara umum ada 2 jenis pajak progresif yang berlaku di Indonesia, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Pajak Penghasilan atau PPH. 

Pada artikel ini, pajak progresif akan dijelaskan lebih mendalam.

Peraturan Mengenai Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ketentuan mengenai pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 

Dalam kepemilikan kendaraan kedua, pembayaran pajak dikelompokkan menjadi kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, roda empat dan roda lebih dari empat.

Jika Anda memiliki mobil, truk, dan sepeda motor sekaligus dengan nama kepemilikan yang sama, maka jenis pajak yang dikenakan adalah pajak kepemilikan pertama. 

Secara otomatis, pajak progresif pertama dikenakan pada Anda. Kepemilikan kendaraan pertama akan dikenakan biaya minimal sebesar 1% dan maksimal 2%.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif minimal 2% dan maksimal 10%.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif pajak progresif tersebut akan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. 

Hal ini memastikan bahwa jumlah nilai pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.

Meski persentase tarif pajak progresif kendaraan sudah ditentukan, akan tetapi masing-masing daerah punya kewenangan untuk menentukan besaran tarifnya. 

Syaratnya, besaran tarif tidak boleh melebihi kisaran yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yakni 10%.

Untuk lebih memahaminya, Anda bisa menyimak tabel persentase pajak progresif di bawah ini:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak Progresif
Kendaraan ke-1 2%
Kendaraan ke-2 2.5%
Kendaraan ke-3 3%
Kendaraan ke-4 3.5%
Kendaraan ke-5 4%
Kendaraan ke-6 4.5%
Kendaraan ke-7 5%
Kendaraan ke-8 5.5%
Kendaraan ke-9 6%
Kendaraan ke-10 6.5%
Kendaraan ke-11 7%
Kendaraan ke-12 7.5%
Kendaraan ke-13 8%
Kendaraan ke-14 8.5%
Kendaraan ke-15 9%
Kendaraan ke-16 9.5%
Kendaraan ke-17 10%

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk membatasi kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. 

Menurut data Polda Metro Jaya, per tahun 2014, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yakni sebanyak 17,4 juta, 13 juta unit.

Di antaranya adalah sepeda motor dan 4,3 juta kendaraan roda empat. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 12 persen dari tahun sebelumnya. 

Menurut pemerintah DKI Jakarta jumlah tersebut terlalu banyak karena mobil dan motor terjangkau, dan pajak tidak membebani. 

Hal inilah yang menyebabkan semakin banyak warga yang menggunakan kendaraan pribadi sehingga membuat lalu lintas kota semakin padat.

Jadi, kenaikan pajak diharapkan membuat calon pembeli berpikir dua kali sebelum membeli kendaraan baru. 

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Untuk mengetahui besaran pajak progresif perlu dilakukan proses perhitungan yang sesuai dengan aturan. 

Setidaknya ada dua unsur yang akan menentukan dasar penghitungan besarnya pajak mobil.

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

NJKB adalah nilai yang telah ditetapkan secara resmi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). 

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan data referensi yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek atau APM.

2. Bobot/Efek Negatif Penggunaan Kendaraan untuk Mencerminkan Tingkat Kerusakan Jalan

Pada dasarnya, perhitungan ini biasanya dinyatakan dalam satu atau lebih koefisien. 

Dengan menghitung besarnya pajak mobil progresif, maka Anda akan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Langkah awal untuk menghitung besaran pajak progresif bisa Anda mulai dengan menghitung NJKB mobil. 

Nah, rumus untuk mendapatkan hasil NJKB adalah (PKB/2) x 100. Untuk mengetahui nilai PKB kendaraan berupa mobil, Anda bisa mengecek STNK bagian belakang mobil.

Jika sudah mengetahui dari hasil NJKB, maka tinggal kalikan saja dengan persentase pajak progresif dan pastikan penyajiannya sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. 

Langkah selanjutnya adalah menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ supaya bisa mendapatkan pajak progresif mobil Anda.

Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, berikutnya mari lanjut ke pembahasan mengenai contohnya. 

Misalkan Anda memiliki 3 mobil dengan merek yang sama dan pembelian jatuh pada tahun yang sama. 

Kemudian di STNK disebutkan bahwa nilai PKB mobil tersebut adalah Rp. 1.000.000 dan SWDKLLJ adalah Rp. 100.000. Perhitungan NJKB mobil tersebut adalah sebagai berikut:

NJKB = (Pajak Kendaraan Bermotor/2) x 100 = (Rp 1.000.000/2) x 100 = Rp 50.000.000

Jika sudah menemukan nilai NJKB-nya, maka Anda bisa langsung menghitung pajak progresif untuk masing-masing kendaraan. 

Untuk lebih jelasnya, maka Anda bisa memperhatikan perhitungan di bawah ini:

1. Kendaraan Pertama

Berikut ini contoh perhitungan pajak progresif dengan urutan kepemilikan kendaraan pertama:

PKB = Rp50.000.000 x 2% = Rp1.000.000

SWDKLLJ = Rp 100.000

Besaran pajak  progresif = Rp 1.000.000 + Rp 100.000 = Rp 1.100.000

2. Kendaraan Kedua

Adapun contoh perhitungan pajak progresif kendaraan yang urutan kepemilikannya ke-2 adalah sebagai berikut:

PKB = Rp50.000.000 x 2,5% = Rp1.250.000

SWDKLLJ = Rp 100.000

Besaran pajak progresif = Rp100.000 + Rp1.250.000 = Rp1.350.000

3. Kendaraan Ketiga

Sementara itu, cara menghitung pajak progresif kendaraan kepemilikan ketiga, yaitu:

PKB = Rp 50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000

SWDKLLJ = Rp 100.000

Besaran pajak progresif = Rp 100.000 + Rp 1.500.000 = Rp 1.600.000

Kesimpulan

Nah, bila mobil Anda lebih banyak, cara penghitungannya masih sama hingga nilai persentasenya mencapai 10%. 

Dengan contoh perhitungan di atas, semakin jelas bahwa makin banyak mobil yang Anda miliki, maka makin besar pula progresif jumlah pajaknya.

Oleh karena itu, sesuaikan jumlah kendaraan yang Anda miliki dengan kebutuhan Anda. 

Jika perlu, sebaiknya Anda perbanyak menggunakan transportasi umum, menaiki sepeda, atau menyewa mobil hanya saat perjalanan jauh saja. 

Selain bisa menghindari tarif pajak progresif yang semakin meningkat, tentunya Anda juga bisa meminimalisir kemacetan, lebih ramah lingkungan, dan lebih sehat.

Anda bisa menikmati berbagai kemudahan mulai dari proses pengajuan yang mudah untuk pembelian mobil dengan angsuran ringan melalui Kredit Pemilikan Mobil Lescadana!

Hanya dengan mempersiapkan persyaratan dokumen yang diminta, Anda akan dapat mengajukan pinjaman dana untuk membeli mobil impian Anda.

Tertarik? Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Nah, demikianlah penjelasan tentang cara menghitung pajak progresif kendaraan yang wajib Anda tahu sebagai pemilik kendaraan.

Setelah memahami perhitungan di atas, tentunya Anda sudah mengetahui hal-hal yang mempengaruhi besarnya pajak. 

Nilai pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang Anda miliki. 

Bukan cuma itu, SWDKLLJ dan NJKB juga menentukan besarnya pajak yang harus Anda keluarkan. Jadi, pikirkan matang-matang sebelum membeli kendaraan, ya!

Close

Lescadana

Customer Services